Langgar Aturan, Satpol PP Segel Tempat Karaoke

Komaruddin Bagja, Jurnalis
Kamis 11 Februari 2021 05:21 WIB
Satpol PP DKI Jakarta menyegel tempat karaoke yang melanggar aturan protokol kesehatan (Foto : Sindonews/Komaruddin)
Share :

Baca Juga : Dinkes DKI Dalami Crazy Rich Helena Lim Divaksinasi di Puskesmas

Baca Juga : Kasus Covid-19 di Bengkulu Menurun, Sekolah Tatap Muka Kembali Diizinkan

Untuk diketahui, sejak PSBB April sampai dengan saat ini, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta telah melakukan penutupan sementara pada 2.404 tempat usaha/tempat kerja/umum. Adapula tempat usaha yang dikenakan sanksi denda sebanyak 551 tempat dengan total nilai Rp2.115.650.000.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya