Simpan Sabu, ASN Komisi Independen Pemilihan Ditangkap

Antara, Jurnalis
Kamis 11 Februari 2021 04:58 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

SUKA MAKMUE - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh, berinisal TS (34) ditangkap polisi diduga terkait pemilikan sabu.

Selain itu, polisi juga menangkap seorang pria berinisial SA (34), warga Desa Babah Dua, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya terkait kasus serupa.

"Keduanya kita tangkap setelah dilaporkan oleh masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK diwakili Kasat Narkoba AKP Zaflaini di Banda Aceh, Rabu (10/2/2021) malam.

Baca juga:  Edarkan Sabu dan Ganja, Pasutri Ini Ditangkap Polisi

Zaflaini menjelaskan, kedua tersangka ditangkap pada Senin 8 februari 2021 lalu sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Desa Cot Peuradi, Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening dan dua paket kecil narkotika jenis sabu juga dibungkus plastik bening.

 Baca juga: Penuhi Kebutuhan Hidup di Tengah Pandemi Covid-19, IRT Nekat Edarkan Sabu

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya