Kepada petugas, tersangka Abdullah mengakui telah mencabuli anak di bawah umur yang berusia 13 tahun. Dia mencabuli anak pacarnya itu di sebuah warung di Cirebon dan salah satu hotel di Kuningan lebih dari tiga kali.
Pelaku juga merekam video saat melakukan tindak asusila bersama korban di sebuah hotel. Pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan kepada orang tuanya. Jika korban melapor, pelaku akan menyebarkan video asusila di media sosial.
Baca Juga : Guru Olahraga Cabuli Siswi 10 Kali, Aksi Mesum di Hotel hingga Ruang Kepala Sekolah
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolres Kuningan. Pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga : Modus Beri Uang Jajan Rp1.000, Residivis Pembunuhan Cabuli 6 Anak
(Erha Aprili Ramadhoni)