Langgar Ganjil Genap Kota Bogor, 3 Pengendara Moge Ditindak Prokes

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Sabtu 13 Februari 2021 14:18 WIB
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo (foto: Okezone.com/Putra RA)
Share :

BOGOR - Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, konvoi motor gede (moge) yang melanggar aturan ganjil genap berasal dari Tangerang menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

Kata dia, petugas berhasil mengidentifikasi para pengendara moge tersebut. Dari situ, teridentifikasi hanya 3 pengendara yang melanggar karena menggunakan plat nomor ganjil.

"Teridentifikasi 3 orang menggunakan plat ganjil. Identiasnya HV, FR dan TN. Tiga orang ini adalah penindakan terhadap protokol kesehatan berdasarkan Perwali," kata Susatyo, di Balai Kota Bogor, Sabtu (13/2/2021).

Baca juga:  Langgar Ganjil Genap Kota Bogor, Pengendara Moge: Kami Minta Maaf

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya membawa ke Polresta Kota Bogor untuk diserahkan ke satgas untuk dilakukan penindakan sebagaimana peraturan yang berlaku.

Ia pun membeberkan kronologis rombongan moge sekitar 12 motor berangkat dari Bintaro, Tangerang sekitar pukul 06.00 WIB. Sekitar pukul 07.00 WIB mulai memasuki Kota Bogor dengan tujuan ke arah Puncak.

Baca juga:  HDCI Bogor Pastikan Pengendara Moge yang Diduga Langgar Ganjil Genap Bukan Anggotanya

Setelah dari Puncak, rombongan kembali pulang melintasi Kota Bogor sekira pukul 12.00 WIB. Saat itu lah, memang tidak ada petugas di pos ganjil genap karena berkenaan dengan waktu Solat Jumat.

"Selesai itu (dari Puncak) kembali melewati Kota Bogor sekitar pukul 12.00 WIB. Pada saat itu kegiatan sekat itu dimulai pukul 08.00 WIB- 20.00 WIB. Namun karena kemaren Solat Jumat banyak warga yang akan Solat Jumat. Jadi dari pukul 11.30 WIB-13.00 WIB semua break Solat Jumat," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya