Menurutnya, kliennya itu telah melakukan pembayaran uang muka rumah dari harga yang telah disepakati, yang selanjutnya dibayar secara kredit atau mencicil. Setelah itu, kliennya pun melakukan balik nama berdasarkan PBB dan AJB di kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Jakarta Selatan.
Baca juga: Dino Patti Djalal: Polisi Pernah Tangkap Dalang Mafia Tanah, tapi Malah Dilepas
"Setelah itu, apa yang salah dan palsu? Apakah ini mafia? Dan oleh sepupu atau keponakan tersebut klien kami dilaporkan di SPKT Polda Metro Jaya," katanya.
(Qur'anul Hidayat)