JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, bakal menjalani sidang tuntutannya hari ini, Senin (15/2/2021). Dia bakal dituntut atas kasus dugaan suap terkait penghapusan nama terpidana Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) dari Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sidang pembacaan surat tuntutan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Rencananya, sidang tersebut dimulai sekira pukul 10.00 WIB.
"Ya sidang tuntutan dari JPU terhadap Pak Irjen Napoleon. Saya pagi jam 09.15 WIB telah tiba di PN Jakarta Pusat, karena sidangnya jam 10 pagi," kata kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Santrawan T Paparang saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Senin (15/2/2021).
Santrawan berharap kliennya dapat dituntut bebas oleh JPU. Sebab, Santrawan mengklaim, berdasarkan fakta persidangan, Napoleon Bonaparte tidak terbukti menerima suap dari rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi.
"Sesuai fakta yang terungkap dalam sidang, seharusnya JPU tuntut bebas klien kami Irjen Napoleon, sebab terbukti dalam persidangan bahwasanya klien kami Irjen Napoleon sama sekali tidak terbukti menerima uang dari Tommy Sumardi," tekannya.