JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Pemantauan dan Operasi Armada pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono, pada hari ini, Senin (15/2/2021). Pung akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Pung Saksono akan digali keterangannya terkait kasus dugaan suap pengurusan izin eskpor benih lobster (benur) tahun 2020. Keterangan Pung dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP).
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan EP," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (15/2/2021).
Belum diketahui apa saja yang akan didalami penyidik terhadap kesaksian Pung Saksono. Pung merupakan salah satu pejabat KKP yang dikabarkan ikut Edhy Prabowo lawatan ke Hawaii, Amerika Serikat.
Selain Pung Saksono, ada dua pejabat KKP lainnya yang juga turut ikut lawatan Edhy Prabowo ke Hawaii. Keduanya adalah Dirjen Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto dan Plt Dirjen Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini Hanafi. Edhy Prabowo ditangkap oleh KPK sepulangnya dari Hawaii.
Baca Juga : Kasus Ekspor Benur, Suharjito Didakwa Suap Edhy Prabowo Rp2,1 Miliar
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu adalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Misanta Pribadi (AMP).