"Kebijakan-kebijakan mantan pimpinan Garuda ini masih menjadi bahan pertimbangan untuk kepentingan negara yaitu terkait dengan penerbangan," lanjutnya.
Pada sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan kepada dua tersangka dan juga membacakan kronologi kejadian. Namun, pihak penasehat hukum keduanya mengajukan eksepsi dan meminta agar sidang dilanjutkan pada Kamis mendatang.
Baca Juga: 5 Direksi Garuda Dipecat, Kasus Kartel Tiket Pesawat Akan Dihentikan?
Adapun baik Ari Askhara dan Iwan Joeniarto dijerat dengan pasal berlapis yaitu, pertama Pasal 102 Huruf E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan. Kedua pasal 102 Huruf H dan ketiga Pasal 103 Huruf A.
(Arief Setyadi )