Rekonstruksi, Suami Peragakan 46 Adegan saat Bunuh Keluarga Istri di Pontianak

INews.id, Jurnalis
Senin 15 Februari 2021 14:37 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

Pelaku kemudian didorong oleh istri dan kakak iparnya hingga keluar rumah. Pelaku kemudian berusaha masuk ke dalam rumah dengan memecahkan jendela rumah.

Dia menghujamkan pisau ke perut kakak iparnya hingga tewas. Kemudian, dia menganiaya istri dan ibu mertuanya Tsau Njun Tho, hingga keduanya mengalami luka parah.

Baca Juga:  Kronologi Anak Bunuh Ibu Kandung karena Dapat Bisikan soal Harta Karun

Dari rekonstruksi terungkap jika pelaku sudah merencanakan perbuatannya tersebut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

"Dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hingga hukuman mati," tuturnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya