Oknum Guru Ngaji di Cianjur Cabuli 5 Murid, Modusnya Ajak Nonton Video Mesum

INews.id, Jurnalis
Senin 15 Februari 2021 19:22 WIB
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Share :

Ketika selesai mengaji, korban disuruh tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh. Selanjutnya orangtua korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, ternyata terdapat empat orang korban lain yang merupakan teman korban,” ujar AKBP M Rifai. 

Baca juga: Duda Hamili Janda dan Cabuli Anaknya Berkali-Kali Lalu Merekamnya

Kapolres Cianjur menuturkan, tersangka AW dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Juncto pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka AW terancam hukum minimal 5 tahun jadi bisa ditahan. Hukuman maksimal 15 sampai 20 tahun dan denda Rp5 miliar," tutur Kapolres. 

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya