Baca Juga: Cekcoknya Sama Istri, Pria Ini Malah Bacok Adik Kandung hingga Tewas
Akibat perbuatannya ketiga tersangka oknum lsm penjara yang terlibat kasus penganiayaan harus mendekam di sel tahanan dan terancam kurungan selama lima tahun lebih karena terjerat pasal 170 Ayat (1) dan Pasal 351 Ayat (1).
Saat ini, kakek Mangantar Sihite masih dalam keadan syok dan berharap pihak kepolisian dapat berlaku seadil -adilnya dengan memberikan hukuman yang sesuai terhadap ketiga pelaku.
(Arief Setyadi )