"Masih GERD dan sesak nafas sering kadang kambuh. Alhamdulillah baik dan masih pemulihan dari kondisi kesehatan beliau," ujar Aziz.
Awalnya, Habib Rizieq ditahan sendirian di Rutan Bareskrim. Pada 8 Februari 2021, menantunya Habib Hanif Alatas, mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) KH Ahmad Shabri Lubis, dan beberapa tersangka lainnya ikut ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Dipindah ke Rutan Bareskrim, Tim Kuasa Hukum Minta Polisi Perhatikan Kesehatan Habib Rizieq
Habib Hanif ditahan karena kasus RS Ummi Bogor. Sedangkan KH Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Habib Ali Alwi Alatas, Habib Idrus Alhabsy, Maman Suryadi terkait kasus kerumunan massa di Petamburan dan di Tebet.
"Penahanan, terhadap tujuh orang tersangka dilakukan penahanan di rutan untuk masa waktu selama 20 hari terhitung sejak tanggal8 Februari 2021 sampai dengan 27 Februari 2021 dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Mabes Kepolisian RI di Jakarta Selatan," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (8/2/2021).
(Sazili Mustofa)