“Ketika pers mati, jurnalistik terus berkembang dalam media baru. Antara lain media sosial. Ini sejalan dengan pengertian jurnalistik dan pers yang dibedakan oleh UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers,” jelas Syaefurrahman.
Karena itu, lanjutnya, AJV mendukung penuh langkah Jokowi merevisi UU ITE.
“Prinsip revisi itu kan menegakkan keadilan. Demikian juga dengan jurnalistik media sosial yang merupakan hak warganegara dalam memberikan partisipasi di bidang komunikasi,” tutur Syaefurrrahman.
Sedangkan tentang kode etik yang nantinya diperlukan, Syaefurrahman menyebut AJV sudah siap dengan rancangan yang komprehensif.
(Khafid Mardiyansyah)