UU ITE Baiknya Disertakan Kode Etik Bermedia Sosial untuk Tangkal Hoaks

Khafid Mardiyansyah, Jurnalis
Selasa 16 Februari 2021 16:36 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan melakukan revisi terhadap UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika tidak memberikan rasa keadilan. Utamanya terhadap pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda.

“Kalau tidak bisa memberikan rasa keadilan, saya akan meminta DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE ini. Pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak, agar dihapuskan,” katanya melalui akun instagramnya, Selasa (16/2/2021).

Menanggapi hal itu, Aliansi Jurnalis Video (AJV) mendukung rencana Jokowi merevisi UU ITE untuk menghilangkan pasal karet. Hendaknya sekaligus memasukkan ketentuan jurnalistik video atau jurnalistik media sosial.

Baca Juga: Jokowi Akan Revisi UU ITE, Jika...

Ketentuan tentang jurnalistik media sosial diperlukan untuk meningkatkan kemerdekaan jurnalistik ke tahap yang lebih tinggi, yang sesuai dengan tuntutan zaman.

“Pencantuman itu nantinya akan diikuti oleh penerapan kode etik jurnalistik media sosial. Kode etik ini dapat menangkal hoax,” kata Syaefurrahman Al Banjary, ketua umum AJV.

Menurut Syaefurrahman, jurnalistik sekarang sudah berubah dan sangat maju. Dahulu orang kenalnya pers. Padahal pers adalah perusahaan tempat jurnalistik dikelola secara bisnis.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya