Sidang Kebakaran Gedung Kejagung, Hakim Cecar Saksi dari JPU

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 16 Februari 2021 21:08 WIB
Suasana sidang kasus kebakaran Gedung Kejagung (Foto : Sindo/Ari S)
Share :

Saksi pertama itu menyebutkan, kalau dia hanya menjaga keamanan di bagian luarnya saja, tidak sampai ke dalam ruangan gedung utama. Selain itu, dia pun hanya tahu para pekerja melakukan renovasi berdasarkan petugas jaga yang sebelumnya dia gantikan.

Pada persidangan sebelumnya, ada enam orang saksi yang telah dihadirkan JPU. Adapun persidangan pada Selasa (16/2/2021) ini digelar pada sore hari hingga selesai pukul 20.30 WIB di ruang sidang 2, Mudjono, SH. Sidang lantas ditunda pada Senin, 22 Februari 2021 mendatang.

Baca Juga : Mahfud MD: Hal Sepele Tak Harus Dibawa ke Pengadilan Tapi Mediasi

Kasus yang tengah disidangkan ini terbagi menjadi 3 berkas perkara, pertama berkas perkara bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan tersangka Imam Sudrajat. Kedua, berkas perkara bernomor 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan 4 tersangka, yakni Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.

Ketiga, berkas perkara bernomor 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan satu tersangka, Uti Abdul Munir selaku mandor. Keenam terdakwa itu didakwa pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya