Keluarga korban Samsiyatun (46) mengaku lega dengan putusan majelis hakim memvonis mati terhadap Henry Taryatmo.
"Kami merasa lega dan puas dengan putusan hakim. Pelaku ini tega menghabisi nyawa adik saya dan keluarga hingga putus garis keturunannya," katanya.
Kuasa hukum keluarga korban, Suparno SH dan Christiansen Aditya SH mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut. Menurut kuasa hukum, apa yang dilakukan oleh terdakwa terhadap satu keluarga di Baki itu layak diganjar hukuman mati karena sudah memenuhi unsur pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Henry Taryatmo sadis menghabisi empat nyawa dalam satu keluarga terdiri atas Suranto (42) dan istrinya Sri Handayani (36) serta dua anak masing-masing Rafael Refalino Ilham (10) dan Dinar Alvian Hafidz (5).
(Sazili Mustofa)