MATARAM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menemukan adanya transaksi perbankan yang nilainya mencapai miliaran rupiah dari rekening pribadi milik terduga bandar narkoba berinisial MR alias Sultan.
Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf membenarkan terkait temuan PPATK tersebut.
"Iya, jadi dari hasil penelusuran PPATK, dalam transaksi perbankan itu ada sekitar miliaran rupiah," kata Helmi, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Taufik Hidayat Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Bawa Sabu Senilai Rp250 Juta
Tindak lanjut dari hasil PPATK tersebut, kata Helmi, kepolisian kini sedang memilah transaksi yang ada kaitannya dengan bisnis narkoba.
"Mana-mana yang terafiliasi dengan kejahatan, itu yang kami sita," ujarnya.
Baca juga: Polisi Sita 36 Paket Sabu dari Tangan 3 Pemuda
Sejauh ini, kata dia, dalam proses penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkoba yang diduga dijalankan Sultan, pihak kepolisian telah melakukan penyitaan sejumlah aset pribadinya.
"Yang kami sita aset bergerak dan tidak bergerak. Seperti rumah, motor, mobil. Rekening perbankan dia jauh hari sebelumnya juga sudah kita blokir semua," ucap dia.
Penyitaan barang berharga milik Sultan dilakukan dalam rangkaian penangkapannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Karang Bagu, Kota Mataram, pada 17 Juni 2020.