Menurut Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Bireuen, M Nasir, penebusan pupuk berpedoman kepada peraturan Menteri Pertanian nomor 49 tahun 2020 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi dan penjabarannya.
Dijelaskannya, penebusan pupuk subsidi diperuntukkan bagi petani yang tercantum dalam data eRDKK, tercantum nama lengkap, alamat dan NIK yang jelas.
Data lampiran e-RDKK ditempelkan di masing-masing kios resmi pengecer pupuk bersubsidi.
“Jadi petani dapat melihat namanya di e-RDKK masing-masing kelompok dan disana tertera nama jelas dan NIK termasuk alokasi pupuk yang dapat ditebus,” ujarnya.
CM
(Yaomi Suhayatmi)