Petani Bireuen yang Tercatat di eRDKK Bisa Menebus Pupuk Bersubsidi

Agustina Wulandari , Jurnalis
Rabu 17 Februari 2021 09:07 WIB
Foto : Dok.Okezone
Share :

Menurut Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Bireuen, M Nasir, penebusan pupuk berpedoman kepada peraturan Menteri Pertanian nomor 49 tahun 2020 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi dan penjabarannya.

Dijelaskannya, penebusan pupuk subsidi diperuntukkan bagi petani yang tercantum dalam data eRDKK, tercantum nama lengkap, alamat dan NIK yang jelas.

Data lampiran e-RDKK ditempelkan di masing-masing kios resmi pengecer pupuk bersubsidi.

“Jadi petani dapat melihat namanya di e-RDKK masing-masing kelompok dan disana tertera nama jelas dan NIK termasuk alokasi pupuk yang dapat ditebus,” ujarnya.

CM

(Yaomi Suhayatmi)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya