"Tidak cukup UU ITE, kita perlu UU yang mengatur etika, kesadaran dan ketertiban dalam menggunakan jejaring informasi dan media sosial," tuturnya.
Baja Juga: Jokowi Minta Revisi UU ITE, Hidayat Nur Wahid: Jangan Lempar Bola ke DPR
Lebih jauh, PKB menegaskan sangat menyambut baik rencana pemerintah merevisi UU ITE. Karena menurut Jazilul filosofi dan tujuan awaln pembuatan UU ITE terkait transaksi elektronik bukan ujaran kebencian.
"Pasal-pasal karet yang ada di UU ITE sejatinya juga hasil revisi, namun masih parsial, multi tafsir dan mudah melienceng," tandasnya.
(Sazili Mustofa)