KPK Panggil Mantan Pejabat Kemen-PUPR Terkait Pencucian Uang Eks Politikus PKS

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 18 Februari 2021 11:11 WIB
Gedung KPK. (Dok Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian PUPR, Ayi Hasanudin, hari ini, Kamis (18/2/2021).

Sedianya, Ayi dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia akan dikonfirmasi atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana (YWA).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk kasus TPPU YWA," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (18/2/2021).

Selain Yudi, penyidik memanggil dua saksi lainnya, yaitu mantan Direktur Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan, dan Fasilitas Daerah KemenPUPR, Soebagiono dan Wiraswasta, Tri Hasta Buwana. Keduanya juga akan diperiksa untuk penyidikan TPPU Yudi Widiana.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Yudi Widiana sebagai tersangka TPPU pada Februari 2018. Yudi Widiana sendiri merupakan terpidana kasus suap usulan proyek di bawah KemenPUPR.

Yudi diduga menerima sekira Rp20 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR dari proyek-proyek KemenPUPR di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.

Uang sekira Rp20 miliar itu diduga disimpan Yudi secara tunai atau telah diubah menjadi aset tidak bergerak dan bergerak seperti tanah di beberapa lokasi dan sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain. Selain itu, KPK juga menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.

Baca Juga : KPK Eksekusi Eks Pejabat Pemkab Muara Enim ke Rutan Palembang

Atas perbuatannya, Yudi disangkakan melanggar dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga : Hari Ini, Pegawai hingga Tahanan KPK Jalani Vaksinasi Covid-19

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya