KPK Panggil Mantan Pejabat Kemen-PUPR Terkait Pencucian Uang Eks Politikus PKS

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 18 Februari 2021 11:11 WIB
Gedung KPK. (Dok Okezone.com)
Share :

Yudi diduga menerima sekira Rp20 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR dari proyek-proyek KemenPUPR di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.

Uang sekira Rp20 miliar itu diduga disimpan Yudi secara tunai atau telah diubah menjadi aset tidak bergerak dan bergerak seperti tanah di beberapa lokasi dan sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain. Selain itu, KPK juga menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.

Baca Juga : KPK Eksekusi Eks Pejabat Pemkab Muara Enim ke Rutan Palembang

Atas perbuatannya, Yudi disangkakan melanggar dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga : Hari Ini, Pegawai hingga Tahanan KPK Jalani Vaksinasi Covid-19

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya