KPK Jebloskan Mantan Bupati Muara Enim ke Rutan Palembang

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 18 Februari 2021 15:48 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Muara Enim, H Ahmad Yani, ke Rumah Tahanan (Rutan) Palembang. Ahmad Yani dieksekusi ke Rutan Palembang setelah putusannya di tingkat Mahkamah Agung (MA), telah berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.

"Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono, telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 256K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Januari 2021 Jo Putusan PN Tipikor pada PT Palembang Nomor :3/PID.SUS-TPK/2020/PT Plg tanggal 13 Juli 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Plg tanggal 5 Mei 2020 atas nama terpidana H Ahmad Yani," beber Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (18/2/2021).

Baca juga:  KPK Setor Uang Pengganti Rp1 Miliar Mantan Pejabat PUPR Muara Enim ke Negara

"Dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Palembang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," sambungnya.

Sekadar informasi, Hakim Mahkamah Agung menyatakan Ahmad Yani terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait penerimaan suap pada proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Baca juga:  Eks Ketua DPRD dan Eks Kadis PUPR Muara Enim Segera Disidang

Hakim Agung menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap Ahmad Yani. Vonis terhadap Ahmad Yani di tingkat MA itu, jauh lebih tinggi dari putusan di tingkat banding. Di mana, di tingkat banding Ahmad Yani dijatuhkam hukuman 5 tahun penjara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya