BANJARMASIN - Pelaku pencabulan anak di bawah umur yang diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin, terancam pidana penjara selama 15 tahun.
"Berdasarkan UU Perlindungan Anak, pelaku dijerat pasal 82 dan pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum 15 tahun penjara," ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Parmadi di Banjarmasin, Minggu (21/2/2021).
Dikatakannya, pelaku saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin.
Baca juga: Waspada Predator Anak: Polisi Tangkap Ayah Kandung, Ayah Tiri dan Guru Pelaku Pencabulan
Pelaku yang diketahui berinisial SY (48) warga Banjarmasin itu juga sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.