Diimingi Uang Rp10 Ribu, Tukang Ojek Lecehkan Bocah Kakak Beradik

Antara, Jurnalis
Senin 22 Februari 2021 01:01 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

Berdasarkan hasil penyidikan, SY telah mengakui perbuatannya melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban berinisial NB (10) dan NL (13) yang merupakan kakak beradik.

Baca juga:  Kirim Video Mesum, Pria Ini Rayu Ibu Rumah Tangga agar Mau Diajak Bercinta

Untuk korban mau melayani nafsu bejat SY karena diberi imbalan uang mulai dari Rp10.000 hingga Rp25.000. Dan aksi bejat itu dilakukan pelaku pertama kali pada malam hari saat mengantar kedua korban.

Pelaku yang juga seorang tukang ojek itu melakukan aksi bejatnya itu pada Februari 2020 hingga Januari 2021 dan sudah 10 kali mencabuli dan menyetubuhi kedua korban.

Atas perbuatannya itu, ibu kandung dari kedua korban itu melaporkan perbuatan pelaku ke Satreskrim Polresta Banjarmasin, dan hasil penyelidikan akhirnya SY ditangkap pada Kamis (18/2) sore, sekitar pukul 15.00 WITA.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya