KARANGASEM - Jajaran Polres Karangasem berhasil membekuk seorang berinisial B (49) yang menyeberang menggunakan surat rapid antigen palsu.
Pengungkapan terungkap dari kecurigaan petugas saat B menjawab salah, ketika diberi pertanyaan perihal sampel yang di ambil saat rapid test antigen.
Tak hanya B, jajaran Polres Karangasem juga menangkap SH (34) selaku penghubung dan NW (30) sebagai pembuat dan penjual asal Desa Bunganya Kangin Karangasem.
Baca Juga: Polda Metro Tangkap 7 Pemalsu Surat Tes Covid-19
Dari NW pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah alat scan dan printer, komputer, HP serta surat rapid antigen palsu yang sebelum di scan atas nama B, surat tersebut sudah dalam keadaan palsu pula.
Pembuat surat rapid test palsu, NW mengaku telah menjual surat rapid antigen palsu berkali-kali, ia menjual dalam kisaran Rp30 hingga Rp50 ribu.
Baca Juga: Pemilik RS Bangladesh Ditangkap Setelah Terbitkan Ribuan Hasil Tes Covid-19 Palsu