"Untuk pengguna jasa pemalsuan b dijerat pasal 283 ayat (2 kuhp dan atau pasal 268 ayat (2) kuhp dan atau pasal 93 j0 pasal b ayat 1 uu nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan atau pasal 14 uu nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular," ujar Kapolres Karangasem AKPBP Ni Nyoman Suartini, Senin (22/2/2021).
Kapolres menambahkan, sementara SH dijerat pasal 263 ayat (1) kuhp dan atau pasal 268 ayat (1) kuhp dan atau pasal 93 jo pasal b ayat (1) uu nomor
6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan atau pasal 14 uu nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakt menular.
Terakhir NW selaku pembuat dijerat pasal 283 ayat (1) dan ayat (2) kuhp dan atau pasal 268 ayat (1) dan ayat (2) kuhp jo pasal 56 ke-1 dan ke-2 kuhp dan atau pasal 93 jo pasal 9 ayat (1) uu nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan atau pasal 14 uu nomor 4 tahun 1964 tentang wabah penyakit menular.
(Sazili Mustofa)