Penahanan 4 IRT Bersama Anak-anaknya Ditangguhkan, MPR: Hukum Jangan Tajam ke Bawah!

Abdul Rochim, Jurnalis
Senin 22 Februari 2021 21:33 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

Gus Jazil menegaskan bahwa hal tersebut menunjukkan hal itu sebagai salah satu contoh gagalnya pemahaman dari aparat penegak hukum untuk menerapkan restorative justice.

Untuk diketahui, empat perempuan asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Praya sejak Rabu (17/2/2021). Mereka ditahan karena dilaporkan melempar pabrik tembakau UD Mawar, milik Suhardi di Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah pada 26 Desember 2020, dengan batu.

Akibat aksi pelemparan batu itu, pabrik rokok itu disebut menderita kerugian Rp 4,5 juta. Akibat kasus tersebut, keempatnya disangkakan Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukum penjara 5 tahun 6 bulan.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya