"Kelompok All Star, yang berjumlah 20 orang pun menganiaya para korban menggunakan senjata tajam, batu, dan lainnya," ujar Syahduddi.
Dia menambahkan, ada tiga orang yang menjadi korban. Pihaknya mengamankan lima bilah celurit, pedang, dan batu yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban, sebagai barang bukti.
Baca Juga: Bentrok Antargeng di Cirebon Dipicu Saling Tantang di Medsos
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 170 KUHP, dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Tidak hanya menganiaya, tetapi para tersangka juga merusak sepeda motor korban," ucap Syahduddi.
(Arief Setyadi )