Stafsus Edhy Prabowo Ngaku "Hanya Dititipkan" Uang oleh Eksportir Benih Lobster

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 24 Februari 2021 14:45 WIB
Sidang Kasus Suap Ekspor Benih Lobster (Foto: Arie Dwi Satrio)
Share :

"Ya saya pikir Amiril sudah tahu, soalnya dia nanya 'ada titipan nggak', saya bilang ada, saya kasih. Jadi saya waktu itu keluar dari toilet, ketemu Amiril, terus Amiril tanya, lalu dia ke ruangan saya, saya serahkan uangnya," beber Safri.

Dalam perkara ini, Pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito didakwa telah menyuap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebesar 103.000 dolar AS atau setara Rp1,4 miliar dan Rp706.055.440 (Rp706 juta). Total keseluruhan suap yang diberikan Suharjito untuk Edhy Prabowo tersebut ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.

Suap sebesar Rp2,1 miliar tersebut, disebut-sebut untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Atau dengan kata lain, suap itu untuk memuluskan PT DPPP memperoleh izin ekspor benih lobster (benur).

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya