Atas perbuatannya, pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3e, 4e dan 5e KUHP tentang pncurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 penjara. Sedangkan, untuk para penadah dijerat Pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Ada satu orang komplotannya lagi yang masih DPO," tambah Harun.
Sementara itu, salah satu korban Ratna asal Bekasi mengaku bersyukur motornya yang hilang beberapa waktu lalu telah ditemukan. Dirinya berpesan agar selalu menggunakan kunci ganda saat parkir motor.
"Alhamdulillah ketemu, masih rezeki. Waktu itu hilang di Rawalumbu, Bekasi di lingkungan sekolah. Ya ke depannya, walaupun parkir motor cuma sebentar tapi harus pakai kunci ganda aja," ucap Ratna.
(Arief Setyadi )