2 WN Yaman dan Pakistan Terdakwa Kasus 800 Kg Narkoba Divonis Hukuman Mati

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 24 Februari 2021 18:41 WIB
Terdakwa kasus narkoba dihukum mati (Foto: Ist)
Share :

Dalam persidangan itu, kedua terdakwa didampingi oleh Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Era and Partners Law Firm yang berkedudukan di Jakarta, dan didampingi oleh Penterjemah Bahasa Pakistan yang disediakan oleh penyidik dari Kantor OK Express Authorized Translation and Interpreting Service dengan penunjukan Abbas Zaheer.

Baca Juga:  Risma Sebut Narkoba Lebih Ampuh Hancurkan Bangsa Ketimbang Perang

Seperti diketahui, pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional tersebut dilakukan pada Mei 2020. Anggota Satgas Khusus Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap bandar narkoba jenis sabu di sebuah ruko di Jalan Takari, Kecamatan Tatakan, Kota Serang, Banten. 

"Tadi malam anggota Satgas Khusus berhasil menangkap tersangka sekitar pukul 19.00 WIB di Kota Serang," ujar Komjen Listyo Sigit Prabowo, yang kala itu masih masih menjabat Kabareskrim Polri.

"Adapun pelaku yang saat ini sudah kita amankan inisial saudara BA dari Pakistan, dan saudara AS dari Yaman," imbuhnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya