Dia menegaskan, bahwasanya tim bentukan Menko Polhukam Mahfud MD ini terdiri dari dua sub tim yang memiliki tugas pengkajian berbeda. Dia menjelaskan, sub tim pertama bertugas mengkaji implementasi dari UU ITE yang nantinya akan diseragamkan dengan satu pedoman.
Kemudian, untuk sub tim kedua bertugas mengkaji ada tidaknya pasal yang multitafsir atau karet dalam UU tersebut. Sehingga nantinya akan diputuskan hasil rekomendasi, perlu tidaknya dilakukan revisi terhadap UU ITE tersebut
"Jadi kita tidak bicara tidak ada revisi atau akan revisi, tapi kita akan berangkat dari pengkajian dan baru setelah itu kami akan merekomendasikan perlu tidaknya dilakukan revisi, untuk mempertegas tidak adanya multitafsir terhadap implementasi UU ITE ini ya," tuturnya.
Sekadar informasi, Tim Kajian UU ITE ini terbentuk berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Nomor 22 Tahun 2021. Surat keputusan ini mulai ditetapkan pada hari Senin (22/2/2021) lalu.
(Sazili Mustofa)