Jemput Paket Berisi 1 Kg Sabu, Kakak-Adik Ditangkap

Herman Amiruddin, Jurnalis
Kamis 25 Februari 2021 01:05 WIB
Polrestabes Makassar rilis kasus narkoba. (Foto : Okezone/Herman Amiruddin)
Share :

Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 kg sabu, tiga bungkus minuman bubuk sachet, detergen, dua butir ekstasi dan sepeda motor.

Baca Juga : Arman Depari Sebut Peredaran Narkoba saat Pandemi Covid-19 Meningkat

Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Baca Juga : 2 WN Yaman dan Pakistan Terdakwa Kasus 800 Kg Narkoba Divonis Hukuman Mati

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya