Langgar PSBB, RM Cafe Lokasi Penembakan Bripka CS Ditutup dan Dicabut Izinnya

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Jum'at 26 Februari 2021 03:57 WIB
RM Cafe (Foto: Sindonews)
Share :

JAKARTA - Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi mengatakan, tentang pelanggaran PSBB yang dilakukan RM Cafe, yang mana diketahui sudah 3 kali terjadi, sudah ditindak lanjuti oleh Satpol PP.

RM Cafe merupakan tempat kejadian perkara penembakan brutal Bripka CS kepada tiga orang korban, yang salah satunya merupakan anggota TNI.

"Pelanggaran PSBB yang dilakukan oleh pengelola rumah makan/restoran/cafe sesuai Pergub No. 3 Tahun 2021 Pasal 28 ayat 4, maka sanksi administrasi yang diberikan merupakan kewenangan Satpol PP, bukan Dinas Parekraf," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (25/2/2021).

Menurutnya, terkait pembekuan izin dan pencabutan izin terkait pelanggaran PSBB, sesuai Pergub No. 3 tahun 2021 Pasal 28 ayat 1, harus melalui sejumlah tahapan, yakni teguran tertulis, denda administratif, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin dan atau pencabutan izin.

Baca Juga: Kronologi Aksi Penembakan Brutal di RM Cafe Cengkareng

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya