Hong Kong Mendakwa 47 Aktivis Aksi Demo UU Keamanan Baru

Susi Susanti, Jurnalis
Senin 01 Maret 2021 10:35 WIB
Polisi mendakwa 47 aktivis Hong Kong (Foto: Reuters)
Share :

Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup maksimal. Salah satu aktivis Benny Tai mengatakan peluangnya "tidak terlalu besar".

Mereka yang diperintahkan untuk melapor ke polisi adalah para aktivis pro-demokrasi yang telah membantu menjalankan pemilihan "primer" tidak resmi Juni lalu untuk memilih kandidat oposisi untuk pemilihan legislatif 2020, yang kemudian ditunda.

(Baca juga: Tragis, Bocah 11 Tahun Temukan Orangtuanya Meninggal di Tempat Tidur Akibat Covid-19)

Sekitar 100 orang sejauh ini telah ditangkap berdasarkan undang-undang keamanan. Termasuk kritikus terkemuka China dan taipan media Jimmy Lai, yang tidak diberi jaminan dan ditahan menunggu persidangan.

Seperti diketahui Beijing menegakkan hukum yang mengkriminalisasi tindakan "subversif" tahun lalu, dengan mengatakan hal itu diperlukan untuk membawa stabilitas.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya