Hong Kong Mendakwa 47 Aktivis Aksi Demo UU Keamanan Baru

Susi Susanti, Jurnalis
Senin 01 Maret 2021 10:35 WIB
Polisi mendakwa 47 aktivis Hong Kong (Foto: Reuters)
Share :

Para kritikus mengatakan hal itu telah membungkam perbedaan pendapat dan mencabut otonomi Hong Kong.

Undang-undang tersebut mulai berlaku setelah serangkaian protes massa pro-demokrasi pada tahun 2019, beberapa di antaranya berubah menjadi aksi kekerasan.

Menteri Luar Negeri Inggris Dominic Raab mengutuk langkah itu sebagai "hal yang sangat mengganggu".

Amnesty International mengatakan penggerebekan Januari yang menahan 55 orang itu adalah "demonstrasi paling mencolok tentang bagaimana undang-undang keamanan nasional telah dipersenjatai untuk menghukum siapa pun yang berani menentang pendirian".

(Susi Susanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya