Dalam Perda Miras Papua tersebut, kata dia, peredarannya saja sudah dilarang, malah Perpres melegalkan Investasi Industri Miras.
"Kami baru membaca sekilas ya, pemahaman kami ini lebih memberi lebih pada investasi induatri Miras. Peredaranya saja kami tolak apalagi industri," katanya.
Karena itu, kata Jhony, DPRD tetap konsisten dengan keputusannya menolak Perpres Miras.
"Kami (DPRD) tetap konsisten, bahwa ada Perda kita yang telah kita sahkan dan sampai saat ini kita belum mencabutnya. Ini kami lakukan dN atas kesepakatan bersama untuk melindungi generasi muda Papua dari miras," ujarnya.
Terkait penolakan tersebut, kata Jhony, DPRD Papua segera melayangkan permohonan peninjuan kembali pemberlakuan Perlres Miras di Papua.
"Kita akan minta pemerintah pusat untuk mungkin ini bisa ditinjau kembali terkait Perpres itu," ucapnya.
(Khafid Mardiyansyah)