JAKARTA - Pengacara Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menyebutkan, telah menyiapkan bukti kalau penangkapan dan penahanan kliennya itu dinilai tidak sah dan cacat secara hukum.
"Kami siapkan permohonan dengan melampirkan dua alat bukti, yaitu surat penangkapan dan surat penahanan. Kedua surat itu didasari dengan dua surat perintah penyidikan," ujar Alamsyah kepada wartawan, Senin (1/3/2021).
Baca juga: Polri Tak Hadir, Sidang Praperadilan Habib Rizieq Kembali Ditunda
Menurutnya, penangkapan Habib Rizieq dinilai tidak sah dan cacat hukum lantaran adanya dua surat perintah penyidikan. Padahal, surat perintah penyidikan itu sesuai KUHAP dan Protap Kapolri hanya diatur satu saja.
Baca juga: Habib Rizieq dan Sobri Lubis Ajarkan Hadits Targhib Wat Tarhib di Rutan