Namun, dakwaan lebih lanjut ditambahkan pada hari Senin, yakni yang terkait dengan dugaan pelanggaran aturan pembatasan sosial Covid-19 selama kampanye.
(Baca juga: WHO: Kasus Covid-19 Global Naik Pertama Kali dalam 7 Minggu)
Selain itu, ia juga dituduh menyebarkan "ketakutan".
Dakwaan awal bisa membawa hukuman hingga tiga tahun penjara. Tidak jelas hukuman apa yang mungkin dijatuhkan terkait dakwaan baru.
Sidang kasus ini telah ditunda hingga 15 Maret.