Geledah Kantor Bupati Bintan, KPK Sita Sejumlah Barang Bukti Korupsi Pengaturan Cukai

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Selasa 02 Maret 2021 09:28 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi pengaturan barang kena Cukai, dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018 pada Senin (1/3/2021).

"Tim Penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda yaitu Kantor Bupati Bintan, Kantor BP Bintan, rumah kediaman di Jl Pramuka Lorong Sumba Tanjungpinang dan rumah kediaman di Jl Juanda Tanjung Pinang," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/3/2021).

Baca juga:  KPK Panggil Setwan DPRD Bintan Terkait Korupsi Pengaturan Cukai

Ali mengungkapkan, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara dari penggeledahan di empat lokasi tersebut.

"Selanjutnya seluruh dokumen dimaksud akan di validasi dan dianalisa untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," kata Ali.

Sebelumnya, Jumat (26/01/2021) bertempat di Kantor Kepolisian Tanjung Pinang,Tim Penyidik KPK telah memeriksa beberapa saksi yakni Mardiah selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kab. Bintan Kepala BP Bintan 2011-2016.

Baca juga:  KPK Usut Dugaan Korupsi Pengaturan Cukai di Pelabuhan Bintan

Lalu, Muhammad Hendri selaku Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan & Wakil Kepala BP Bintan Tahun 2011-3013. Dan Radif Anandra selaku (Anggota (4) Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan Tahun 2016-sekarang.

"Para saksi didalami pengetahuannya terkait tugas pokok dan kewenangan serta SOP pelayanan dari BP Bintan," ungkap Ali.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya