Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Cukai, Mantan Bupati Bintan Dapat Rp3 Miliar dan Wabupnya Rp100 Juta

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 31 Desember 2021 |11:00 WIB
Korupsi Cukai, Mantan Bupati Bintan Dapat Rp3 Miliar dan Wabupnya Rp100 Juta
Ilustrasi (Foto : Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Bupati (Wabup) Bintan periode 2016-2021, Dalmasri, disebut kecipratan duit korupsi pengaturan pengedaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol (minol). Dalmasri diduga kecipratan uang haram senilai Rp100 juta. Sementara, sang mantan Bupati Bintan Apri Sujadi dapat duit haram dari kasus tersebut sebanyak Rp3 miliar.

Demikian terungkap dalam surat dakwaan mantan Bupati Bintan, Apri Sujadi, yang telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang, Kamis, 30 Desember 2021, kemarin.

"Dalmasri (diperkaya) sejumlah Rp100.000.000," mengutip surat dakwaan Jaksa KPK untuk Apri Sujadi, Jumat (31/12/2021).

Diketahui sebelumnya, Apri Sujadi didakwa telah merugikan negara sebesar Rp425.950.541.750 (Rp425 miliar) oleh tim jaksa KPK. Apri didakwa merugikan negara bersama-sama dengan mantan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, M Saleh Umar.

Apri dan Saleh Umar didakwa telah melakukan perbuatan korupsi terkait pengaturan peredaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol (minol) dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016 sampai 2018.

Apri Sujadi dan Mohd Saleh Umar diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dari pengaturan cukai rokok dan minuman alkohol (minol). Dalam dakwaan jaksa KPK, Apri disebut telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp3 miliar. Sedangkan Mohd Saleh Umar, kecipratan uang haram sejumlah Rp415 juta.

Baca Juga : KPK Periksa 2 Bos Perusahaan Swasta terkait Korupsi Cukai Miras

Tak hanya Apri dan Mohd Saleh, jaksa menduga sejumlah pihak juga turut diperkaya terkait pengaturan cukai rokok dan minol tersebut. Mereka yang diperkaya yakni, Yurioiskandar sejumlah Rp240 juta; Anggota DPRD Bintan, M Yatir Rp2,1 miliar; Edi Pribadi Rp75 juta; Alfeni Harmi Rp47 juta.

Kemudian, Mardhiah sejumlah Rp5 juta; Setia Kurniawan Rp5 juta; Risteuli Napitupulu Rp5 juta; dan Yulis Helen Romaidauli Rp4,8 juta. Perbuatan Apri dan Mohd Saleh Umar tersebut juga telah memperkaya 16 perusahaan distributor rokok senilai Rp8 miliar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement