Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Geledah Ruang Kerja Pejabat Bea Cukai

Fiddy Anggriawan , Jurnalis-Senin, 18 November 2013 |17:22 WIB
Bareskrim Geledah Ruang Kerja Pejabat Bea Cukai
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, menggeledah ruang kerja mantan Kepala Sub Direktorat Ekspor Bea dan Cukai Heru Sulastyono.

Tujannya untuk mencari informasi lebih lanjut mengenai kasus suap Rp11,4 miliar.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan data-data kegiatan importasi yang ditangani Heru Sulastyono (HS) terhadap perusahaan milik Yusran Arif (YA).

"Tim penyidik sudah koordinasi dengan Ditjen Bea dan Cukai untuk kumpulkan alat-alat bukti berupa dokumen, data-data elektronik dalam kegiatan importasi berkaitan dengan saudara HS dan YA," kata Arief di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/11/2013).

Sebelum menggeledah, jelas Arief, pihaknya sudah mengajukan izin penyitaan kepada Pengadilan Negeri. Kemudian penyidik baru mendatangai kantor dan pejabat Ditjen Bea dan Cukai.

"Kita sudah peroleh dokumen semuanya, walau belum seluruhnya, baru dokumen lima perusahaan yang dikelola YA (Yusran Arif) dan data elektronik yang kami copy dari sistem IP Ditjen Bea dan Cukai," tegasnya.

Dari bukti fisik dan non fisik yang kini diperoleh penyidik, polisi akan menyelidiki kegiatan importasi yang dilakukan Yusran dalam kaitannya dengan tugas-tugas Heru Sulastyono sebagai pejabat Bea Cukai.

"Nanti akan banyak informasi yang akan diperoleh impor apa, pengirimannya kapan saja, barang dari mana saja, nilainya berapa, penetapan beanya seperti apa, sehingga terjadi grativikasi dan penyuapan ini," paparnya.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Sub Direktorat Money Laundring menetapkan Heru Sulastyono sebagai tersangka kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pejabat bea cukai tersebut diduga menerima suap dari Komisaris PT Tanjung Jati Utama, Yusran Arif.

(Tri Kurniawan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement