Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Cukai, Mantan Bupati Bintan Dapat Rp3 Miliar dan Wabupnya Rp100 Juta

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 31 Desember 2021 |11:00 WIB
Korupsi Cukai, Mantan Bupati Bintan Dapat Rp3 Miliar dan Wabupnya Rp100 Juta
Ilustrasi (Foto : Freepik)
A
A
A

Sebanyak 25 pabrik rokok juga diperkaya terkait pengaturan peredaran cukai tersebut sebesar Rp28 miliar. Terakhir, sebanyak empat importir minuman alkohol juga turut diperkaya sejumlah Rp1,7 miliar. Oleh karenanya, negara dirugikan total Rp425 miliar atas dugaan korupsi terkait pengaturan peredaran cukai rokok dan minol tersebut.

Atas perbuatannya, Apri Sujadi dan Saleh Umar didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement