Yusril Sarankan Jokowi Terbitkan Perpres Perubahan Terkait Investasi Miras

Abdullah M Surjaya, Jurnalis
Selasa 02 Maret 2021 22:42 WIB
Yusril Ihza Mahendra (Foto: Okezone)
Share :

Lebih jauh daripada itu, lampiran Perpres ini juga membuka investasi untuk penjualan miras. Dalam Lampiran 3 angka 44 dan 45 diatur mengenai dibukanya investasi Perdagangan Eceran Minuman Keras atau Beralkohol dan ‘Perdagangan Eceran Kaki Lima Minuman Keras atau Beralkohol’. Persyaratannya hanya mengatakan ‘Jaringan distribusi dan tempatnya khusus’.

”Saya menganggap pengaturan ini keterlaluan. Masa pemerintah mempermudah investasi perdagangan eceran kaki lima minuman keras baik bagi PMA maupun PMDN. Untuk apa ada Penanaman Modal Asing untuk jualan miras di kaki lima? Padahal, perdangan miras seperti ini justru berbahaya bagi kehidupan masyarakat dan semestinya dilarang,” imbunya.

Untuk itu, penjualan miras di kaki lima seperti ini harusnya dinyatakan tertutup dan diatur dengan Perpres tersendiri, bukan dalam Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya