JAKARTA – Yusril Ihza Mahendra menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus menerbitkan peraturan presiden (perpres) baru setelah mencabut lampiran yang mengatur investasi minuman keras (miras). Perpres ini khusus untuk menghilangkan ketentuan dalam lampiran terkait miras. Untuk itu, Jokowi harus segera menerbitkan perpres baru.
”Ketentuan-ketentuan lain yang diberi kemudahan investasi dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 nampaknya tidak mengandung masalah krusial dan serius. Sebab itu, tidak ada urgensinya untuk segera direvisi,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya yang diterima MNC Portal Indonesia, Selasa (2/3/2021).
Baca Juga: Yusril Debat JK soal Demokrasi di Indonesia, Ada Apa?
Setelah pernyataan pencabutan hari ini, Presiden tentu harus menerbitkan Perpres baru yang berisi perubahan atas Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini, khusus menghilangkan ketentuan dalam lampiran terkait dengan miras. Dengan perubahan itu, maka persoalan pengaturan investasi miras ini resmi telah dihapus dari norma hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Yusril mengepresiasi sekali ini Presiden Jokowi cepat tanggap atas segala kritik, saran dan masukan. Presiden Jokowi biasanya memang tanggap terhadap hal-hal yang sensitif, sepanjang masukan itu disampaikan langsung kepada beliau dengan dilandasi itikad baik.