”Syukurlah cepat dicabut dan dihilangkan oleh Pak Jokowi,” ungkapnya.
Yusril menilai dalam Perpres yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan investasi ini, pemerintah seperti “keseleo lidah” dengan memberikan kemudahan investasi pabrik pembuatan miras, baik PMDN maupun PMA. Asing boleh membuka pabrik dengan modal 100 persen PMA. Begitu juga PMDN.
Sebelum Perpres ini, investasi di bidang miras ini dinyatakan tertutup. Dengan Perpres ini dinyatakan terbuka untuk investasi. Daerah yang dibuka untuk investasi ada di tiga provinsi, Bali, Sulawesi Utara dan Papua. Daerah lain boleh juga, asal diajukan oleh Gubernur kepada Kepala BKPM.
”Ini berarti peluang untuk membuka pabrik miras bisa berdiri di mana saja asal diusulkan melalui Gubernur ke Pemetintah Pusat. Keruan saja, pengaturan dalam lampiran Perpres ini mendapat penolakan dari daerah-daerah yang pengaruh Islamnya sangat kuat,” ungkapnya.
Baca Juga: KPU Diskualifikasi Pemenang Pilwalkot Bandar Lampung, Ini Penyebabnya