PANGKALPINANG - Seorang dokter yang hendak ke klinik praktiknya terjaring razia yustisi di Pangkalpinang, karena tidak menggunakan masker saat mengemudikan mobil seorang diri tanpa penumpang, Senin (1/3/2021). Setelah berdebat, dokter tersebut dipersilakan melanjutkan perjalanan tanpa dikenakan sanksi.
"Saya ini dokter pak, saya mesti ke klinik pak sudah ditunggu pasien. Saya bawa masker ini. Saya kan gak di luar, saya sendiri di mobil masak tidak boleh (buka masker)," kata dokter tersebut, sembari menunjukkan sejumlah masker ke petugas.
Baca Juga: Kenang Bripda Wahyu, Sosok Heroik yang Jadi Nama Kantin di Polresta Mojokerto
Setelah sedikit terjadi perdebatan dengan petugas, dokter itu akhirnya dipersilakan untuk melanjutkan perjalanan menuju ke klinik. Namun, petugas tidak memberikan sanksi sosial seperti yang diterima oleh pelanggar lainnya yang ikut terjaring.
Razia tersebut digelar persis di depan titik kilometer nol Pulau Bangka, oleh sejumlah aparat gabungan, guna menegakkan Perda Nomor 10 Tahun 2020, tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), yang hari ini mulai diterapkan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).