YOGYAKARTA - Polresta Yogyakarta menangkap enam dari 10 orang pelaku tawuran antar genk di Gondokusuman, Yogyakarta, yang terjadi pada 2 Desember 2020.
Pemuda yang ditangkap itu masing-masing berinisial BP (16) dan MP (20), warga Banguntapan, Bantul; AS (16), AZ (22), AP (24), dan (AC) 17, warga Depok, Sleman. Sementara empat orang lagi masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Tawuran itu menyebabkan dua orang, yaitu DCH (17) dan DRP (17) warga Depok, Sleman, terluka di bagian tangan karena menangkis senjata tajam (sajam).
Petugas juga mengamankan jumper hitam dengan tutup kepala dan kaos warna putih ukuran L dengan bekas sobek pada bagian lengan tangan kanan serta sepeda motor matik AB 5674 QT sebagai barang bukti (BB).
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riko Sanjaya mengatakan, terjadinya tawuran itu berawal saat korban dari genk BBC menantang tawuaran seorang tersangka dari Genk Sorjem. Setelah terjadi kesepakatan, kedua kelompok ini bertemu di Jalan Laksda Adisucipto, depan hotel Saphir, Gondokusuman, Yogyakarta.
Selanjutnya, sebagian rombongan pelaku memancing korban di jalan dan sebagian bersembunyi di gang. Saat rombongan korban tiba, pelaku yang bersembunyi di gang keluar dan langsung menyerang korban dengan sajam. Di antaranya dengan mengayunkan gir yang diikat dengan sabuk ke DCH, dan ditangkis korban sehingga mengenai tangan.
Karena kalah jumlah, korban dan rombonganya berusaha menyelamatkan diri meinggalkan lokasi dengan sepeda motor ke arah barat. Namun, oleh rombongan pelaku tetap dikejar. Salah seorang pelaku saat mendekati korban DRP yang berboncengan temannya kemudian mengayunkan sajam.
Baca Juga : 18 Pelajar yang Diduga Hendak Tawuran di Bogor Berasal dari 4 Sekolah
“Namun dapat ditangkis dengan tanganya, sehingga mengalami luka putus otot pada bagian jarinya,” kata Riko, Selasa (2/3/2021).