"Di mana dari SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) memimpin sebagai Ketua Umum dilanjutkan oleh anaknya Mas AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) itu tatanan berorganisasinya menyimpang dari ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga," tuturnya.
Rahmadi mengaku pernah menuntut SBY secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat itu, SBY masih menjadi ketua umum. Ia menggugat karena SBY diduga telah mengubah secara sepihak hasil keputusan Kongres IV Demokrat. Upaya mengubah AD/ART menurutnya, mengindikasikan SBY ingin menjadikan Demokrat sebagai partai keluarga.
"Ketika saya tuntut dan seterusnya berproses di pengadilan, akhirnya itu dibetulkan dalam Rakernas diperluas di Mataram, berarti apa yang saya tuntutkan benar," katanya.
Baca Juga: SBY Tak Berkeringat Dirikan Partai, Demokrat: Nyanyian Sumbang Orang Dipecat!