JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI menyoroti soal pencabutan aturan baru legalisasi investasi miras skala industri hingga eceran dan kaki lima yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketua FPKS DPR RI, Jazuli Juwaini, mengapresiasi langkah cepat Presiden tersebut dan berharap ke depan kebijakan pemerintah dalam urusan investasi benar-benar menimbang nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, moral agama dan masa depan generasi bangsa.
"Tidak ada kata terlambat untuk mengoreksi kebijakan pemerintah yang menyalahi dasar negara dan konstitusi. Penolakan Fraksi PKS tempo hari juga dalam rangka mengingatkan kekhilafan pemerintah yang salah dalam perspektif Pancasila, UUD 1945, dan pertimbangan moral semua agama di Indonesia," kata Jazuli, Selasa (2/3/2021).
Baca Juga: Jokowi Cabut Perpres soal Investasi Miras
Anggota Komisi I DPR ini berpandangan, legalisasi industri miras dengan memasukkannya sebagai daftar investasi positif jelas menimbulkan mudharat atau dampak burik bagi masa depan bangsa. Menyadari hal itu, Fraksi PKS bersama sejumlah Fraksi di DPR mengusulkan RUU Larangan Meinuman Beralkohol dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).